Kejagung Limpahkan Tsk Pencucian Uang Proyek Rp 5 M ke Kejari Bengkulu

Kejagung Limpahkan Tsk Pencucian  Uang Proyek Rp 5 M ke Kejari Bengkulu

\"CIMG8462\" BENGKULU, BE – Pengusutan kasus penggelapan dana proyek senilai Rp 5 M dengan tersangka Yh, yang dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, akhirnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pasalnya pihak Kejagung telah melimpahkan kasus itu untuk ditangani Kejari. Tsk Yh yang dilaporkan Dirut PT Atlas Citra Selaras, Beby Hussy ke Mabes Polri pada 2013 lalu itu, Kamis (9/4) kemarin didampingi 4 orang anggota Mabes Polri dan 2 orang dari Kejagung dibawa ke Kejari Bengkulu. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum melalui Kasi Pidum, Batman Wasil SPd mengatakan, untuk barang bukti yang juga diserahkan ke Kejari Bengkulu, ada beberapa dokumen berupa semacam perjanjian antara tersangka dengan PT Atlas Citra Selaras. Dijelaskan Batman, kasus ini terjadi berawal ketika tersangka menjalin kerjasama dnegan PT Atlas. Sehingga perusahaan itu mengeluarkan uang untuk proyek pengerasan jalan menuju pertambangan PT Atlas Citra Selaras di Bengkulu Tengah (Benteng). Saat itu pelaku menjanjikan akan mengerjakan proyek senilai Rp 5 M sampai selesa. Namun saat uang telah dibayarkan sejumlah Rp 5 M, pelaku tidak menyelesaikan pekerjaannya. Lalu pelaku kabur, sehingga pihak PT langsung mencoba mencari, dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, karena pelaku warga Jakarta. Di sisi lain, setelah kasus ini dilimpahkan Kejari, Batman mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas kasus untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. \"Tindak lanjut kedepannya, kita akan mempersiapkan ini untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan,\" imbuh Batman.(927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: